KAPUAS HULU – Keempat pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berisiko dipecat setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal feri penyeberangan pada tahun anggaran 2019 di daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kapuas Hulu, Adji Winursito, menyatakan, “Bagi keempat tersangka ini, kita akan mengikuti aturan administrasi kepegawaian yang mengacu pada petunjuk teknis pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN),” di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Pada Kamis (30/11), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang untuk angkutan sungai (kapal feri) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada Tahun Anggaran 2019, dengan anggaran total sebesar Rp2,5 miliar.
Enam tersangka tersebut terdiri dari empat orang berstatus ASN, antara lain, SD sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), BP, AJ, dan MA sebagai Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHK). Sementara dua orang lainnya adalah TK sebagai direktur perusahaan dan AN sebagai pelaksana pekerjaan atau pengadaan.
Adji menyampaikan bahwa terkait dengan kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap keempat ASN yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adji mengungkapkan bahwa status keempat pegawai ASN di Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sudah dilaporkan kepada pimpinan di Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. “Secara prinsip, Pemkab Kapuas Hulu mendukung proses hukum yang melibatkan keempat PNS tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, melalui keterangan persnya di Pontianak pada Kamis (30/11), menjelaskan bahwa penetapan enam tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang angkutan sungai di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2019 dengan pagu sebesar Rp2,5 miliar.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,2 miliar karena dalam pengadaan kapal penumpang angkutan sungai, para tersangka membeli kapal bekas yang seharusnya baru. Yusuf menyatakan bahwa selama proses penyidikan, Kejati Kalbar telah menyita uang tunai sebesar Rp335 juta dan terdapat penyetoran atau pengembalian uang negara sebesar Rp440 juta sehingga kerugian negara atas perkara tersebut saat ini kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar.
Referensi Berita : kalbar.antaranews.com