Surety Bond adalah suatu perjanjian 3 pihak antara Surety (Pihak Pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada Obligee (Pihak Ketiga) bahwa apabila Principal oleh sebab suatu hal menjadi lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut.
Jenis-jenis Surety Bond antara lain :
- Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond) menjamin PENERIMA JAMINAN/Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender;
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN/Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak/tidak melaksanakan proyek;
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN/Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek);
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond / Retention Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN/Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak.