Tugas dan Fungsi Jamkrida Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan adalah sebagai berikut :
- Menunjang kebijakan Pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan.
- Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi yang mempunyai Unit Usaha Simpan Pinjam kepada anggotanya; dan
- Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis.
- Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.
- Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional
- Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional