Tugas dan Fungsi Jamkrida Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perusahaan Penjaminan adalah sebagai berikut :

  1. Menunjang kebijakan Pemerintah, terutama dalam rangka mendorong kemandirian usaha dan pemberdayaan dunia usaha khususnya Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta usaha prospektif lainnya kepada sumber pembiayaan.
  2. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi yang mempunyai Unit Usaha Simpan Pinjam kepada anggotanya; dan
  3. Mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan sektor ekonomi strategis.
  4. Meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.
  5. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional
  6. Meningkatkan tingkat inklusivitas keuangan nasional