Penjaminan Kredit Mikro adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan/atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin, dengan jumlah plafond Kredit/pembiayaan disesuaikan ketentuan Kredit Mikro yang berlaku di Penerima Jaminan (Proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan dan/atau kreditur lainnya untuk membiayai sektor Mikro, dengan nilai relatif sesuai ketentuan perbankan/kreditur.

 

Manfaat :

Bagi Usaha Mikro

Mempermudah Usaha Mikro yang tidak memiliki agunan dan/atau yang agunannya kurang untuk mengakses sumber pembiayaan dari perbankan.

Bagi Perbankan/Kreditur

Memberikan jaminan kepastian ganti rugi mengingat Usah Mikro biasanya bersifat non formal dan mempunyai risiko yang relatif tinggi.