PENGERTIAN BANK GARANSI

Bank Garansi adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN). Bahwa apabila TERJAMIN oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan PENERIMA JAMINAN, maka PENJAMIN bertanggung jawab terhadap PENERIMA JAMINAN untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban TERJAMIN.

JENIS BANK GARANSI

Jenis Bank Garansi yang dapat dijamin antara lain :

  1. Jaminan  Penawaran (Bid Bond atau Tender Bond) menjamin PENERIMAJAMINAN/ Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender;
  2. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN/ Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak mengembalikan uang muka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak/tidak melaksanakan proyek;
  3. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN/ Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (gagal melaksanakan proyek);
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond/Retention Bond), menjamin PENERIMA JAMINAN/ Obligee (Pemilik Proyek) atas kerugian karena TERJAMIN/Principal (Kontraktor) tidak melaksanakan pemeliharaan, memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai yang diatur dalam kontrak;
  5. Custom Bond, menjamin Bea Cukai (Obligee) atas kerugian karena TERJAMIN/Prinsipal (importir) tidak melaksanakan re-eksport atas barang import yang mendapat fasilitas barang import dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Import, atau tidak menyelesaikan kewajiban pungutan negara yang terhutang (pembayaran bea masuk kepada Bea Cuka

 

KERUGIAN YANG DI JAMIN, TIDAK DIJAMIN DAN PERSENTASE PENJAMINAN

1.   Kerugian yang dijamin atas Penjaminan BG adalah sebesar Nilai BG dikalikan coverage Penjaminan apabila TERJAMIN dinyatakan gagal atau wanprestsi Bowheer akibat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, dan telah terdapat  klaim dari Bowheer kepada Bank (PENERIMA JAMINAN).
2. Persentase Penjaminan maksimal adalah 100% dari Nilai BG.
3. Kerugian yang tidak dijamin adalah yang disebabkan oleh :
a.   Reaksi nuklir, sentuhan rasio aktif, radiasi reaksi inti atom yang berlangsung mengakibatkan kegagalan usaha TERJAMIN untuk memenuhi kewajibannya tanpa memadang bagaimana dan dimana terjadinya;
b. Terjadinya peperangan baik dinyatakan maupun tidak atau sebagian Wilayah Indonesia dinyatakan dalam keadaan bahaya atau dalam keadaan darurat perang;
c. Terjadinya huru-hara yang bekaitan dengan gerakan politik yang langsung mengakibatkan kegagalan TERJAMIN untuk melaksanakan kewajibannya;
d. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap TERJAMIN dan/atau PENERIMA JAMINAN;
e. Terjadinya bencana alam yang mengakibatkan kerugian langsung kepada usaha TERJAMIN;
f. Dokumen yang terkait dengan fasilitas BG dan dan proyek terkait tidak sah;
g. Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia terhadap TERJAMIN dan/atau PENERIMA JAMINAN yang berpengaruh terhadap Bank Garansi yang Dijamin;
h. Adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Perjanjian BG;

 

Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak PENERIMA JAMINAN