Penjaminan Kredit Konstruksi adalah penjaminan atas Kredit/Pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kontrak kerja antara Terjamin dengan Bowheer (Pemilik Proyek), yang sumber pengembaliannya berasal dari dana APBN/APBD/BUMN atau swasta nasional.

Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur lainnya untuk membiayai pekerjaan kontruksi/pengadaan barang dan jasa dalam rangka pembangunan proyek dan atau pengadaan barang yang dibiayai berdasarkan anggaran negara/daerah (APBN/APBD), dana BUMN/BUMD dan atau dana lainnya.

 

Manfaat :

Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM)

Membantu nasabah KUMKM mengakses sumber pembiayaan perbankan dengan cepat dan efisien, dengan imbalan jasa penjaminan yang harus dibayar nasabah KMMKM relatif murah.

Bagi Perbankan/Kreditur

Memberikan kepastian ganti rugi/talangan apabila nasabah tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan pekerjaan tidak sesuai dengan yang di tetapkan yang berakibat pada keterlambatan pembayaran maupun penyelesaian proyek yang bersangkutan.