Penjaminan Kredit Multiguna adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga Channeling, yang sumber pengembaliannya berasal dari gaji tetap Terjamin dengan cara memotong gaji tetap Terjamin ( Proses Penjamin dilakukan secara Otomatis Bersyarat).

Penjaminan yang disalurkan perbankan untuk membiayai berbagi keperluan nasabah perorangan atau anggota koperasi pegawai (Kopeg)/Karyawan (Kopkar) yang berpenghasilan tetap, dengan Coverage risiko kemacetan kredit, baik karena alasan kematian, PHK maupun alasan kredit macet lainnya.

 

Manfaat :

Bagi Nasabah Perorangan/Anggota Kopeg/Kopkar

Nasabah dapat memperoleh kredit dari perbankan dalam waktu yang sangat cepat dan biaya transaksi murah, dimana imbalan jasa yang dibebankan Jamkrida bertarif Khusus.

Bagi Perbankan/Kreditur

Memberikan jaminan kepastian ganti rugi atas resiko kemacetan kredit. Selain itu, ganti rugi diselesaikan dalam waktu singkat.