TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Penyertaan modal PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat (Kalbar) mengalami pertumbuhan pada tahun 2017.
Direktur Utama PT Jamkrida Provinsi Kalbar, Drs Martinus Damamang mengatakan peningkatan angka tersebut karena adanya kepercayaan dari pemerintah daerah. Hal ini diakui Martinus membuat penyertaan modal ke Jamkrida tumbuh 16,67 persen.
“Jamkrida Kalbar pada 2017 memperoleh penyertaan modal sebesar Rp42,62 miliar. Sementara tahun sebelumnya penyertaan modal dari pemerintah daerah hanya berkisar Rp36,75 miliar. Hal ini karena adanya kepercayaan terhadap lembaga ini untuk menyalurkan kredit. Baik kredit produktif dan non produktif yang kompetitif kepada masyarakat peluang kita jamin juga lebih besar, ” ujar Martinus pada Kamis (27/72017).
Martinus mengatakan penyertaan modal sebenarnya juga merupakan komitmen dari pemerintah daerah.
“Pemda-pemda dan pemprov memang ingin daerah di sini punya lembaga penjaminan. Adanya penjaminan kredit milik daerah turut membantu pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Martinus.
Sebelumnya diakui Martinus sempat ada sejumlah kabupaten menahan untuk mengucur dananya ke Jamkrida karena menunggu penyelesaian Peraturan Daerah No. 7/2012 tentang Pembentukan PT Jamkrida Kalbar.
Martinus mengatakan sebelumnya terdapat pasal di dalam perda yaitu pasal 27 yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasal tersebut, berbunyi hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diakuinya sempat berpengaruh terhadap aktivitas penjaminan.
Padahal kata Martinus Jamkrida Kalbar sebagai salah satu lembaga penjamin, justru berupaya memperbaiki iklim investasi di daerah. Dimana ia katakan, Jamkrida menjamin UMKM yang sudah flexible tetapi belum bankable.
“Pemda wait and see yaitu Sekadau dan Kayong Utara untuk menyertakan modal. Adanya pembatalan pasal itu tidak mengganggu operasional kami. Tetapi, mengganggu penjaminan kredit karena mitra dan pemda menilai dulu kebijakan hukum diputuskan,” ungkapnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menginisiasi pembentukan TPAKD Provinsi Kalbar.
Beberapa program kerja yang telah berhasil dilakukan yaitu melalui Program Penjaminan Ringan Pedagang Pasar (Jaring Dasar) yang diperuntukan bagi usaha-usaha rintisan atau startup bussines dan juga pelatihan kepada UMKM dalam rangka peningkatan kapabilitas dan kapasitas pengusaha sehingga layak diberikan pinjaman.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Penyertaan Modal Jamkrida Kalbar Tumbuh 16,67 Persen, http://pontianak.tribunnews.com/2017/07/27/penyertaan-modal-jamkrida-kalbar-tumbuh-1667-persen.
Penulis: Maskartini
Editor: Rizky Zulham