MEMASUKI usia ke-3 Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) terus menunjukkan eksistensinya. Kehadiran PT Jamkrida Kalbar adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM serta mendorong pengembangan komoditas unggulan daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berikut tujuan pembentukannya: 1. Memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM; 2. Meningkatkan kegiatan ekonomi di Daerah; 3. Meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. Satu di antara produk yang dihadirkan oleh Jamkrida adalah Penjaminan Kredit Umum. Penjaminan Kredit Umum adalah penjaminan kredit yang diajukan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha atau kegiatan investasi yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk
mendapat hasil/return dari kegiatan tersebut. Berdasarkan definisi tersebut, Penjaminan Kredit Umum terdiri dari
dua jenis yaitu : a. Penjaminan Kredit Modal Kerja yaitu penjaminan kredit yang ditujukan untuk menambah atau memenuhi kebutuhan modal kerja yang diajukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return dari kegiatan tersebut. b. Penjaminan Kredit Investasi yaitu penjaminan kredit yang ditujukan untuk pembelian aktiva tetap/fixed assets (mesin, kendaraan, peralatan atau investasi lainnya) yang dilakukan perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return yang optimal dari kegiatan tersebut. Selanjutnya ada Penjaminan Kredit Mikro yakni penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan/atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin, dengan jumlah plafond Kredit/pembiayaan disesuaikan ketentuan Kredit Mikro yang berlaku di Penerima Jaminan (Proses penjaminan dilakukan secara Otomatis Bersyarat). Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan dan/atau kreditur lainnya untuk membiayai sektor Mikro, dengan nilai relatif sesuai ketentuan perbankan/kreditur. Penjaminan Kredit Multiguna,Penjaminan Kredit Konstruksi/Pengadaan Barang & Jasa, Penjaminan Bank Garansi, Surety Bond, dan Penjaminan Ringan Pedagang Pasar. Memasuki usia ke-3, berbagai harapan disampaikan oleh para stakeholder
terhadap Jamkrida.
Sumber : Tribun Pontianak, 29 Maret 2019