Penjaminan Kredit Umum adalah penjaminan kredit yang diajukan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha atau kegiatan investasi yang dilakukan oleh perorangan, perusahaan, atau koperasi dengan tujuan untuk mendapat hasil/return dari kegiatan tersebut. Berdasarkan definisi tersebut, Penjaminan Kredit Umum terdiri dari dua jenis yaitu : a. Penjaminan Kredit Modal Kerja yaitu penjaminan kredit yang ditujukan untuk menambah […]
Continue ReadingPenjaminan Kredit Mikro
Penjaminan Kredit Mikro adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, Pengusaha Mikro dan Kecil, untuk keperluan tambahan Modal Kerja dan/atau Investasi dalam rangka peningkatan dan pengembangan Usaha Terjamin.
Continue ReadingPenjaminan Kredit Multiguna
Penjaminan Kredit Multiguna adalah penjaminan atas/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (CPNS, PNS, Pegawai tetap suatu Perusahaan Swasta/instansi Pemerintah).
Continue ReadingPenjaminan Kredit Konstruksi / Pengadaan Barang & Jasa
Penjaminan yang diberikan untuk keperluan tambahan Modal Kerja usaha jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa.
Continue ReadingPenjaminan Bank Garansi
Bank Garansi adalah Perjanjian Dua Pihak antara PENJAMIN dan TERJAMIN, dimana Pihak Pertama (PENJAMIN) memberikan jaminan untuk Pihak Kedua (TERJAMIN) bagi kepentingan Pihak Ketiga (PENERIMA JAMINAN).
Continue ReadingSurety Bond
Surety Bond adalah suatu perjanjian 3 pihak antara Surety (Pihak Pertama) atas dasar keyakinannya kepada Principal (Pihak Kedua) secara bersama-sama berjanji kepada Obligee (Pihak Ketiga)
Continue ReadingJaring Dasar
Jaring Dasar adalah singkatan dari Penjaminan Ringan Pedagang Pasar. Penjaminan ini diperuntukkan bagi pedagang pasar yang membutuhkan pinjaman bank tetapi tidak punya agunan.
Continue Reading